Polresbanggai.com – Kios seorang warga berinisial SO (36) di Desa Sepa, Kecamatan Pagimana, kabupaten banggai, digerebek aparat kepolisian setempat, Senin malam (18/5/2021).
Pasalnya, kios itu disinyalir sering memperjual belikan miras tradisional jenis cap tikus kepada warga.
“Cap tikus yang ditemukan sebanyak 140 liter yang disembunyikan pelaku dalam karung dan dos,” ungkap kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Rencananya ratusan liter miras siap edar tersebut akan diambil oleh warga yang telah memesan.
“Miras sudah diamankan, sedangkan pelaku akan diundang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Syukri.*Humas polres banggai