Polresbanggai.com – Personel polsek pagimana menggeledah sejumlah rumah warga di Kelurahan Basabungan dan Desa Sinampangnyo yang diduga menyimpan serta menjual miras, Senin (6/9/2021).
“Penggeledahan itu dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran miras di wilayah tersebut,” kata kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan belasan liter miras tradisional yakni cap tikus dan saguer (bahan baku pembuatan cap tikus.
“Ada tiga rumah yang digeledah. Hasilnya anggota menyita 11.5 liter miras tradisional cap tikus dan saguer,” ungkap AKP Syukri.
Minuman terlarang itu disimpan pelaku dalam jerigen ukuran lima liter dan botol air mineral ukuran 1,5 liter.
“Pelaku kita berikan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutup AKP Syukri.*Humas polres banggai