
Polresbanggai.com – Wanita berinisial FD alias Lili (22) di Batui, Kabupaten Banggai diamankan Polisi pada Kamis (9/10/2025). Ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian emas 23 seberat 11 gram.
“Berdasarkan laporan korban Rosmawati (38) dan serangkaian peyelidikan, tersangka langsung diamankan di Polsek Batui guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek, IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan pura-pura meminjam pisau dapur, sementara di rumah korban lagi sepi hanya ada kakak kandung korban.
Saat korban pulang kerumahnya kembali dari Kota Luwuk, baru menyadari jika beberapa perhiasan emas miliknya hilang di dalam lemari.
Dikatakan Rudi bahwa pelaku merupakan tetangga yang begitu dekat dengan korban tersebut sudah 3 (dua) kali beraksi melakukan pencurian.
“Pelaku mengaku 3 kali melakukannya yakni Rabu (3/9), Jumat (25/9) dan terakhir Jumat (3/10). Kemudian mengadaikannya ke pengadaian sebesar Rp. 12,5 Juta. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah gelang emas 4,5 gram, 3 buah cincin emas 6 gram dan sepasang anting-anting setengah gram.*HumasPolresBanggai