Polresbanggai.com – Petugas Satlantas dan Sat Binmas Polres Banggai mensosialisasikan imbauan Kamtibmas, Kamseltibcar dan larangan mudik kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (2/5/2021).
Kasat Lantas AKP I Dewa Made Arda SH, SIK, menjelaskan, sosialisasi itu dilakukan dengan cara menggunakan pengeras suara serta membagikan selebaran.
“Pelarangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021,” jelas AKP I Dewa Made Arda.
Mantan Kasat Lantas Polres Toli-toli ini mengakatan, sosialisaai itu dilakukan mengingat ancaman penyebaran Covid-19 masih mengintai masyarakat. Untuk itu pihak kepolisian berupaya mengimbau masyarakat agar tidak mudik lebaran.
“Dan menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang lebih masif, supaya masyarakat paham betul kalau mudik lebaran itu dilarang, guna mencegah penyebaran virus corona,” terang perwira tiga balak ini.
Selain itu, tambah Kasat Lantas, anggota juga mensosialisasikan Protokol Kesehatan 5M, yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjahui kerumunan serta mengurangi mobilisasi.
“Kami berharap masyarakat disiplin protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” tutup Kasat Lantas.*Humas Polres Banggai