
polresbanggai.com – Pemuda berinisial MR (31) asal Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ditangkap Tim Resmob Polres Banggai, Rabu (14/9/2022).
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang IRT di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kasus ini terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 Wita di kos Kilo 5,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Penangkapan tersangka ini dilakukan sesuai dengan laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai nomor :LP/ B / 405 / IX / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI , POLDA SULTENG , Tanggal 13 September 2022.
“Saat itu suami korban sedang keluar salat subuh di Masjid, sedangkan pelapor sementara tidur di dalam kamar indekosnya,”
Tiba-tiba seorang yang tidak dikenal menggunakan penutup wajah masuk ke kamar kos pelapor dan mengambil ponsel merk Samsung A21S warna biru navy.
Setelah menerima laporan pelapor, tim Resmob Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ponsel tersebut dikuasai oleh seorang perempuan berinisial NT di Kelurahan Maahas.
“Anggota langsung mendatangi rumah perempuan NT yang saat itu sedang berada di rumah miliknya. Ternyata NT adalah istri dari tersangka dan saat itu tersangka berada di rumahnya,” bebernya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Banggai bersama barang bukti ponsel milik pelapor.
“Tersangka sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Adi Herlambang.*Humas Polres Banggai