930 x 180 AD PLACEMENT

Irwasda Polda Sulteng Sosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat Personel Polri di Polres Banggai

polresbanggai.com  – Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna SIK, MH, Bersama tim melaksanakan kunjungan guna memberikan sosialisasi kepada personel Polres Banggai, Jumat (26/8/2022).

Kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri ini dilaksanakan di Aula Rupatama, Mapolres Banggai.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Wakapolres Banggai Kompol Maegiyanta SH, para pejabat utama, para perwira, para Kapolsek dan Kanit jajaran Polres Banggai.

Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH mengatakan, sosialisasi Perkap Nomor 2 tahun 2022 ini dilakukan guna mencegah penyimpangan atau perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk pengawasan melekat.

“Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Polri dalam pelaksanaan tugas,” kata Haryadi.

Sehingga, lanjutnya, tujuan organisasi Polri ini dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dan Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan dalam bentuk pemantauan atau pemeriksaan,” jelasnya.

Haryadi menambahkan, pemantauan atau pemeriksaan ini berupa kegiatan pemberian arahan, inspeksi, asistensi, suverpisi atau monitor dan evaluasi.

“Bila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, maka diberikan sanksi,” tutupnya.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT