
Polresbanggai.com – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH membuka kegiatan sosialisasi direktif Kapolri mengenai HTCK pelayan terpadu dan Asistensi Tupoksi SPKT di Aula Rupatama Polres Banggai, Senin (21/2/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut diberikan langsung oleh Ka SPKT Polda Sulteng AKBP. Dr. Sakka, S.IP.
Dalam sambutannya, Ka SPKT Polda Sukteng ini menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini guna mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara vertikal, horizintal, diagonal dan lintas sektoral.
“Keterlibatan seluruh Satuan Fungsi Polres Banggai bersama Polsek jajaran dalam program prioritas Kapolri tersebut bertujuan meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayan Polres Banggai kepada masyarakat,” ucap AKBP Dr. Sakka
Selain itu, perwira pangkat dua melati ini mengatakab, bahwa melalui petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan memberikan layanan prima kepada masyarakat.
“SPKT akan menerima dan menerbitkan surat tanda terima pengaduan, juga memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata Ka SPKT.
Lebih lanjut, AKBP Dr. Sakka menyebutkan petugas SPKT kemudian mengarahkan lebih lanjut ke petugas satuan fungsi masing-masing sesuai kepentingan masyarakat.
Selain itu, tambah AKBP Dr. Sakka,
Satuan Intelkam akan melayani masyarakat dalam hal penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Jalan Warga Negara Asing, Surat Izin Keramaian (SIK), dan Surat Izin Kepemilikan Senjata Api.
Satuan Reserse Kriminal memberikan pelayanan terkait dengan adanya tindak pidana.
“mengimplementasikannya dalam sikap dan pelayan sehingga maysarakat dapat merasakan pelayanan terbaik,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu yakni, Pejabat utama Polres Banggai, para Kapolsek, sejumlah perwira dan SPKT Polres Banggai dan Polsek jajaran.*Humas Polres Banggai