Polresbanggai.com – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, mengikuti grand opening launching electronic traffic Law Enforcement (ETLE) di Aula Rupatama Polres Banggai, Selasa (23/3/2021).
Launching ETLE dilaksanakan secara virtual dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan diikuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran.
Hadir dalam kegiatan itu yakni, Dandim 1308 LB Letkol Inf Fanny Pantouw, Wakil Ketua DPRD, Kasi Pidum, Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Kadis Hub, Kabid Dinas Bappeda, Kasat Lantas, Kbo Lantas dan para Kanit Lantas Polres Banggai.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, SH,SIK mengatakan, electronic traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang Lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
“Sederhananya ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara,” kata Kombes Pol Kingkin Winisuda.
Nantinya, lanjut Kombes Pol Kingkin Winisuda, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota dan secara resmi di launching dan diresmikan langsung hari ini oleh bapak Kapolri.
“Pemberlakuan ETLE guna bisa menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparansi dan akuntabilitas di lapangan,” ucap Kombes Pol Kingkin Winisuda.
Selain itu, Kombes Pol Kingkin Winisuda menyebutkan, ETLE juga akan terpasang diseragam dan kendaraan polisi. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli atau melakukan pengaturan lantas rutin.
“Untuk wilayah Polda Sulteng belum menerapkan ETLE,” sebut Kombes Pol Kingkin Winisuda.
Akan tetapi, tambah Kombes Pol Kingkin Winisuda, diinformasikan kepada masyarakat Sulteng, bahwa wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara, termasuk 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE, sehingga apabila saudara bepergian ke dua wilayah tersebut dengan menggunakan kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan.
“Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran,” pungkas Kingkin.
Dalam lauching ETLE Tahap pertama ini tercatat Korlantas polri meluncurkan 244 kamera di 12 Polda jajaran di antaranya Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.*Humas Polres Banggai