
Humas.polri.go.id, Polda Sulteng, Polres Banggai – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, menghadiri kegiatan bincang santai sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Baharudin Lopa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (19/7/2022) siang.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai turut dihadiri Dandim 1308/LB Letkol Doni Gredinand, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Eka Prasetya Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Banggai Wijaya Adibrata, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Luwuk Sonny Agustinus, Kepala Seksi Binapikgiatja Lapas Kelas II B Luwuk Bapak Mahasar, beserta masing-masing jajaran.
Kapolres dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan pertemuan guna menjalin sinergitas dan menjaga hubungan yang harmonis.
“Kami dari kepolisian setiap kegiatan selalu melibatkan semua, termasuk dari Imigrasi dan Bea Cukai dan saya sudah buatkan MOU,” kata Yoga.
Perwira pangkat dua melati ini mengungkapkan, saat ini masih terdapat peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Banggai yang diindikasi berasal dari provinsi lain.
“Hal ini perlu kerja sama kita bersama semua pihak guna memberantas peredaran barang haram ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, terkait permasalahan eksekusi lahan menjadi ranah dari Pengadilan Negeri dan Polres hanya mengamankan jalannya eksekusi.
“Ini saya sampaikan karena masih terdapat kurangnya pemahaman di masyarakat yang mengajukan pengamanan eksekusi lahan ke Polres,” jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi, SH dalam siaran persnya mengatakan, kegiatan itu sebagai upaya meminimalisir kendala dalam pelaksanaan tugas dan sebagai perwujudan kolaborasi akan dilakukan kegiatan bersama.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara periodik bertempat di kantor masing-masing Instansi Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 (dua puluh) perkara yakni sebagai berikut, 13 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, total seberat 507,2711 grm berserta alat hisap dan timbangan digital.
Selanjutnya, dua perkara tindak pidana Kesehatan terdiri dari 2000 butir Trihexyphenidyl (THD) dan berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar.
Kemudian dua perkara Undang Undang Darurat 12 Tahun 1951 berupa 2 dua buah senjata tajam, satu perkara Perjudian berupa satu set kartu remi.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan digergaji hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Dikatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.*Humas Polres Banggai