Polresbanggai.com – Polres Banggai Polda Sulteng, melalui Satuan Lalu Lintas mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Kenaikan Isa Al Masih tahun 2024.
Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya menyatakan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 9-10 Mei 2024.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Banggai libur,” jelas Kasat pada Rabu (8/5/2024).
Menurut AKP Bagus, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 11 – 14 Mei 2024,” terangnya.
Namun, katanya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 9-10 Mei 2024 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 11 sampai 14 Mei 2024.
Apabila, Kata Kasat Lantas menegaskan pada waktu masa tenggang tersebut diatas, pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIMnya, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.*HumasPolresBangga