Polresbanggai.com – Personel Patroli Polres Banggai melaksanakan patroli di wilayah Kota Luwuk, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Dari patroli tersebut, petugas mendatangi sejumlah masyarakat yang masih nongkrong di sejumlah cafe di kompleks jalur pantai wisata kilo meter lima.
“Kami menemukan beberapa masyarakat yang berkunjung tanpa menggunakan masker,” ungkap Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik kafe tentang jam operasiona UKM sesuai Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021, tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
“Pemilik kafe diberi teguran karena masih membuka usahanya hingga pukul 23.00 Wita dan itu sudah melanggar SE Bupati Banggai,” terang Kabagops.
Pada pukul 23.30 Wita, petugas mendatangi tempat karaoke keluarga dan mengingatkan kepada manager terkait jam operasional sesuai SE Bupati Banggai tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
“Manager kita ingatkan agar mematuhi SE Bupati Banggai dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Semua ini demi guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Kompol Noperto.*Humas Polres Banggai