
Polresbanggai.com – Sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (26/8/2021).
Operasi yustisi yang melibatkan petugas gabungan Polres Banggai, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai ini dalam rangka PPKM level 4 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 berupa penegakan disiplin terutama memakai masker.
“Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi berupa penegakan disiplin prokes terutama pemakaian masker,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Dalam operasi yustisi ini bagi pelanggar yang ditemukan tidak pakai masker diberikan teguran, sanksi sosial dan sanksi pengambilan sampel swab antigen secara acak.
“Sebanyak tiga warga dilakukan pengambilan sampel swab antigen. Dan hasilnya negative,” ungkap Iptu Haryadi.
Meski begitu, para pelanggar diberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan prokes 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, disamping menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas jika memang tidak ada kepentingan yang mendesak.
“Meskipun kita sudah di vaksin tetap wajib menerapkan prokes. Apabila memang tidak ada kepentingan yang mendesak sebaiknya tetap di rumah saja guna mencegah penularan Covid-19,” tandas Iptu Haryadi.*Humas Polres Banggai