930 x 180 AD PLACEMENT

Polres Banggai Berhasil Bekuk Delapan Tersangka Judi Kartu Remi dan Sabung Ayam

Polresbanggai.com – Kurun waktu bulan November hingga pertengahan Desember 2021, Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap dua kasus perjudian. Hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, saat konferensi pers kepada awak media, Jumat (17/12/2021).

“Dua kasus perjudian in terdiri dari satu kasus judi kartu remi dan satu kasus judi sabung ayam,” ungkap Kapolres saat didampingi Wakapolres Kompol Margiyanta SH dan Kasat Reksrim Iptu Adi Herlambang.

Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari empat kasus judi kartu remi dan empat tersangka judi sabung ayam.

Untuk para tersangka tindak pidana perjudian kartu remi dibekuk di Wisma BTN KM 5 Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, sedangkan para pelaku perjudian sabung ayam dibekuk di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Mereka diamankan anggota di TKP tanpa perlawanan,” sebut AKBP Yoga.

Untuk barang bukti perjudian sabung ayam yang diamankan yaitu, tujuh ekor ayam, satu buah keranjang ayam, satu buah tas ayam, dua karpet warna merah, balon lampu bersama kabel listrik dan 11 unit sepeda motor.

“untuk barang bukti perjudian kartu remi yang berhasil diamankan yaitu, dua pak kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 1. 333.000, 10 buah pot kayu dan empat buah ponsel,” beber orang pertama di Polres Banggai ini.

Atas perbuatannya, para pelaku tindak pidana perjudian ini disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP Subs pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 Juta,” pungkas Kapolres Banggai.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT