930 x 180 AD PLACEMENT

Tim Bidkum SDM Polda Sulteng Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 8 tahun 2021 di Polres Banggai

Polresbanggai.com – Tim Bidang Hukum (Bidkum) SDM Polda Sulteng menggelar soalisasi
Perkap Nomor 8 tahun 2021 di Polres Banggai, Rabu (9/2/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula Maleo Mapolres Banggai tersebut dipimpin Ketua Tim Kompol Ukkas M. Kitta SH didampingi Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH.

Hadir dalam kegiatan itu yakni, Kabag Sumda Polres Banggai AKP Zaenudin, Kasubbag Hukum Bag Sumda AKP J.J Turang, para Kanit Reskrim, Kanit Narkoba dan penyidik Unit Laka Lantas dan personel Provos Polres Banggai.

Sosialisasi Perkap Nomor 8 tahun 2021 tersebut tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kesempatan itu Wakapolres Banggaj menegaskan agar dalam penyuluhan tersebut semua anggota yang ikut dapat memperhatikan dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim.

“Jika nanti ada yang kurang dipahami silahkan ditanyakan kepada Tim,” kata Kompol Margiyanta.

Selain itu, Kompol Margiyanta meminta anggota yang hadir dapatmengikuti pelaksanaan sosialisasi ini dengan penuh keseriusan.

“Semoga menjadi ilmu yang berguna bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara,” harap perwira pangkat satu melati ini.

Dikatakan, sosialisasi ini merupakan suatu kewajiban Bidkum Polda Sulteng untuk meneruskan ke jajaran sehingga penerapan Perkap nomor 8 tahun 2021 dapat diketahui dan dilaksanakan karena sudah mempunyai payung hukum.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT