
polresbanggai.com – Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, menghadiri acara tahapan persiapan sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang I tahun 2022 di di Ballroom Hotel Estrella Luwuk, Selasa (2/8/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai ini dihadiri dan dibuka oleh bupati Banggai H. Amirudin.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Wakil Ketua 1 DPRD Banggai, Kodim 1308 LB, Inspektur/Inspektorat Banggai, Kepala Dinas PMD (Penanggung Jawab Acara), Pemateri/Akademisi Abdul Ukkas Marzuki, Camat Luwuk Timur, Camat Mantoh, Camat Balantak, Para Kades serta Hadirin Para Peserta Sosialisasi Pilkades Dengan berjumlah 123 orang.
Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan Pilkades Kepada Sub Panitia Kecamatan dan Panitia Pemilihan adalah salah satu bagian dari tahapan persiapan dalam jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I, tahun 2022 yang telah ditetapkan.
“Pilkades merupakam momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Bupati.
Bupati menyebutkan, bahwa, Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil makmur sejahtera lahir dan bathin.
“Untuk itu kami harap dalam kegiatan sosialisai peraturan perundang-undangan tentang Pilkades, para peserta sosialisasi harus memahami dan melaksanakan tugasnya sesuai tahapan dan jadwal Pilkades yang telah ditetapkan serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkades,” ucapnya.
Karena, Bupati menjelaskan, kunci dari keberhasilan pelaksanaan Pilkades berada di panitia pemilihan yang jujur dan adil, maka dari itu dituntut sikap profesional dengan mempedomani dan menjunjung tinggi kode etik panitia pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkades .
“Agar penyelenggaraan Pilkades di Pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan menghasilkan Pilkades yang berkualitas,” tutup Bupati.*Humas Polres Banggai