
Polresbanggai.com – Polisi menyerahkan enam tersangka kasus pencabulan anak dibawah usai Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21, Sealsa (16/2/2022).
Ke enam tersangka ini masing-masing bernisial HR alias H (20), IP alias I (21), FR alias T (16), RU alias A (12), AH alias H (15), dan AR alias P (17) warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, mengungkapkan, kasus pencabulan anak dengan korban gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Batui terjadi pada bulan Desember 2021.
“Para tersangka menyetubuhi korban di rumah pelapor itu dilakukan secara bergantian pada Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wita,” ungkap Iptu Yoga.
Selanjutnya, kata Kapolsek, para tersangka ini kemudian menyetubuhi korban secara bergantian lagi pada Jumat 17 Desember 2021 pukul 14.00 Wita, di sebuah kebun yang terletak di belakang rumah pelapor.
“Untuk rersangka HI alias H (20 tahun) dan IP alias I (21 tahun) dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batui, sedangkan untuk yang lainnya tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor,” terang Iptu Yoga.
Ke enam tersangka pencabulan gadis 15 tahun ini kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan proses hukum ke meja persidangan.*Humas Polres Banggai