Polresbanggai.com – Seorang warga berinisial HK alias H (42) di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masih saja menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, padahal di bulan Ramadan 1442 hijriyah.
Hal itu kemudian diketahui oleh polisi seusai dilaporkan anak tirinya ke Mapolsek Batui, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 13.0 Wita.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku membuat anak tirinya geram dan akhirnya melaporkan ayahnya.
“Pelaku juga saat itu tega meneguk minuman haram dihadapan anak dan istrinya yang sedang berpuasa,” ungkap Iptu IK.Yoga Widata.
Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Yoga langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Alhasil ditemukan belasan kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus.
“Minuman terlarang sebanyak 13 kantong ini ditemukan dalam kamar tidur pelaku,” beber Iptu Yoga.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Batui bersama barang bukti miras jenis cap tikus. Dihadapan polisi pelaku mengakui bahwa cap tikus itu didapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Toili.
“Cap tikus ini dibeli dari seorang warga di Kecamatan Toili sebanyak 20 kantong, dengan harga Rp15 ribu per kantong plastiknya,” terang Iptu Yoga.
Namun belum ada satupun miras yang terjual, pelaku sudah habis mengonsumsi 7 kantong cap tikus sendiri di tengah bulan suci Ramadhan 2021.*Humas Polres Banggai