
Polresbanggai.com – Polisi mengamankan dua pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial AP (47) dan NR (30) karena kedapatan sedang asyik mengonsumsi miras jenis cap tikus di teras rumah, Minggu (13/3/2022) malam.
“Saat itu anggota sedang melaksanakan patroli di Desa Gori-gori, Batui Selatan, dan mendapati dua warga tengah mengonsumsi miras,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata SH.
Karena mencurigai pria NR yang merupakan pemilik rumah menjual miras, polisi kemudian langsung menggeledah rumah tersebut, namun tidak ditemukan adanya barang bukti.
“Penggeledahan di dalam rumah NR tidak di temukan sisa miras lainnya,” terang Iptu Yoga.
Dihadapan polisi NR mengaku, bahwa miras tersebut dibeli dari seorang warga di Kecamatan Toili Barat sebanyak lima liter dengan harga Rp. 150 Ribu yang kemudian dikemas ke dalam plastik gula ukuran setengah liter.
“Selanjutnya pria NR menjual cap tikus tersebut kepada warga yang sering mengonsumsi miras dengan harga Rp. 20 Ribu per kantongnya,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut bersama barang bukti miras cap tikus guna dimintai keterangan lebih lanjut.(*)Humas Polres Banggai