Polresbanggai.com – Jajaran Polsek Batui menggerebek rumah IRT penjual miras berinisial PL alias U (29) di Desa Uso , Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Polisi menyita belasan kantong miras tradisional jenis cap siap edar, Kamis malam (5/8/2021).
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, yang memimpin kegiatan itu mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.
“Hasil penggeladahan ditemukan barang Bukti berupa cap tikus yang dikemas dalam plastik sebanyak 16 kantong yang disimpan dalam ember warna hitam dan disembunyikan di bawah meja bagian dapur,” ungkap Iptu Yoga.
Iptu Yoga menerangkan, minuman terlarang itu didapatkan pelaku dari kakak iparnya sebanyak 46 kantong yang berada di Kecamatan Pagimana sekitar dua minggu lalu yang dijemput langsung oleh suami pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
“Cap tikus ini dijual dalam kemasan kantong plastik seharga Rp. 25.000 perbungkus,” terang Iptu Yoga
Perwira dua balak ini menambahkan, saat penggerebekan dilakukan suami pelaku melarikan diri. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk memberikan efek jera, pelaku akan kami lakukan proses hukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Iptu Yoga.*Humas Polres Banggai