930 x 180 AD PLACEMENT

Polisi Geledah Satu Rumah Warga di Batui Selatan, Puluhan Kantong Cap Tikus Disita

Polresbanggai.com – Aparat Polsek Batui menggeledah sebuah rumah di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, karena disinyalir sering menjual minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, Rabu (16/3/2022).

“Saat anggota menggelar patroli rutin, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial JM alias M (36) ini diduga menjual miras cap tikus,” kata Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata SH.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut.

“Dari penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan 25 kantong miras cap tikus siap edar yang disembunyikan di bagian dapur,” ungkap perwira pangkat dua balak ini.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui membeli minuman terlarang tersebut dari seorang warga di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, sebanyak satu jerigen ukuran 20 liter.

“Pelaku membeli cap tikus ini sebanyak 20 liter seharga Rp 500 ribu,” beber Iptu Yoga.

Selanjutnya minuman beralkohol itu dikemas dalam kantong plastik menjadi 30 kantong dan dijual seharga Rp 30 ribu per kantongnya.

Saat ini elaku sudah diamankan di Mapolsek Batui bersama barang bukti miras tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hokum lebih lanjut.

“Untuk memberikan efek jera pelaku akan kami proses hokum tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Iptu Yoga.(*)Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT