
Polresbanggai.com – Rumah seorang warga di Desa Bonebalantak Kecamatan Batui Selatan digerebek polisi, Sabtu (28/2/2021). Pengerebekan itu dilakukan karena diduga menjual miras tanpa izin.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, penggerebakan itu berawal dari ketika pihaknya menggelar patroli malam dan menemukan tiga pemuda sedang pesta miras di depan rumah salah seorang warga.
“Kita lakukan penggeledahan badan dan kendaraan namun tidak ditemukan barang-barang berbahaya. Hanya sisa miras jenis cap tikus,” jelas Iptu Yoga.
Dari hasil interogasi, Iptu Yoga mengatakan, ketiga pemuda itu mengaku membeli minuman haram tersebut dari seorang warga di Bonebalantak berinisial IL (36). Anggota langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Saat didatangi anggota, pelaku mengakui dan bersumpah tidak lagi menjual miras,” kata Iptu Yoga.
Karena tidak percaya terhadap pelaku, Iptu Yoga mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah pelaku. Alhasil ditemukan belasan kantong cap tikus.
“Minuman haram ini disembunyikan pelaku dalam tas kain yang diletakan di samping dapur sebnyak 11 bungkus ukuran 1 liter,” ungkap Iptu Yoga.
Menurut pelaku, Iptu Yoga menerangkan, bahwa minuman terlarang itu didapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Toili sebanyak 1 jeriken ukuran 20 liter dengan harga Rp. 450 ribu.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga.*Humas Polres Banggai