
polresbanggai.com – Dua rumah warga di Desa Longkoga Barat Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai digeledah aparat kepolisian lantaran menjual miras tradisional jenis cap tikus, Minggu (11/9/2022) malam.
Penggeledahan itu dilakukan personel Polsek Bualemo yang dinahkodai Kapolsek Iptu Rudi Dg Simbung setelah menerima informasi dari masyarakat saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Awalnya anggota menerima laporan bahwa ada warga yang menjual miras jenis cap tikus di wilayah Desa Longkoga Barat,” ungkap Kapolsek Bualoemo Iptu Rudi.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidiikan. Alhasil, diitemukan dua rumah menjual cap tikus siap edar.
“Di rumah pria DR (36) ditemukan dua kantong cap tikus, sedangkan di rumah IRT MR (19) cap tikus yang ditemukan sebanyak tiga kantong,” jelasnya.
Seluruh barang bukti minuman terlarang tersebut langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Bualemo, sedangkan kedua pelaku akan diundang guna dimintai keterangan lebih lanjut.*Humas Polres Banggai