Polresbanggai.com – Unit Reskrim Polsek Bualemo, melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (8/10/24).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/09/VI/2024/SPKT/Sek.Blmo/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 24 Juni 2024 serta Surat dari Kejari Banggai terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Penyerahan tersangka DS (46) warga Desa Sungai Merdeka Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim ini lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo Aipda Tandi Soro dan diterima JPU Putu, SH.
Kapolsek Bualemo AKP Haryadi mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/6), di Desa Dwi Karya Kecamatan Bualemo.
Saat itu tersangka bersama rekannya MW (20) berhasil membawa 182 kg cokleat dan 40 kg cingkeh milik korban.
“MW sudah lebih dulu ditahap II pada Selasa (27/8). Sedangkan DS ini sempat buron, dan berhasil diringkus pada Kamis (8/8) di wilayah Morowali Utara,” terangnya.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman sehat.*HumasPolresBanggai