
polresbanggai.com – Aparat Polsek Bunta kembali membubarkan dua pemuda tengah mengonsumsi miras tradisional jenis cap tikus di kompleks Pasar Sentral Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (10/9/2022) malam.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni 1 botol ukuran 600 ml berisi miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Polisi kemudian memusnahkan barang bukti miras tersebut di lokasi, sedangkan para pelaku diberi pemahaman dan pesan kamtibmas agar tidak lagi mengonsumsi minuman tersebut.
“Setelah diberikan pesan kamtibmas mereka langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Ia menyatakan, akan terus menggelar patroli pagi hingga malam hari guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman kondusif.
“Kami akan terus melaksanakan patroli maupun kegiatan kepolisian lainnya demi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya.*Humas Polres Banggai