Polresbanggai.com – Razia pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Banggai terus digencarkan. Pasalnya miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas.
Pada Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Kepolisian Sektor Bunta menggeledah sebuah rumah milik IRT bernisial RN (35) warga, Kelurahan Bunta Dua, Kecamatan Bunta.
Di dalam rumah IRT tersebut petugas menyita sejumlah kantong plastik berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual miras kepada warga. Hasilnya ditemukan enam kantong cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku, minuman haram yang diamankan tersebut disembunyikan di sebuah dus bagian dapur.
“Barang bukti langsung disita dan diamankan di Mapolsek Bunta yang nantinya akan dimusnahkan,” sebut Iptu Nanang.
Terhadap pelaku, petugas akan mengundangnya ke Mapolsek Bunta untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal minuman haram tersebut.
“Pelaku hanya kita beri pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Iptu Nanang.*Humas Polres Banggai