930 x 180 AD PLACEMENT

Jual Cap Tikus, Dua Rumah di Bunta Digerebek Polisi

Polresbanggai.com – Aparat Kepolisian Sektor Bunta merazia dua rumah warga di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (3/4/2021). Dari razia itu diamankan sejumlah kantong miras tradisional jenis cap tikus.

“Kedua rumah yang dirazia itu berinisial YM (38) warga Kelurahan Bunta dan AD (21) warga Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Penggerebekan tempat jual miras itu bermula informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas melakukan penggerebekan.

“Dari kedua warga ini diamankan 9 kantong miras cap tikus,” ungkap Iptu Nanang.

Perwira dua balak ini menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan minum beralkohol tanpa izin menjelang dan sesudah ibadah bulan suci Ramadhan tahun 2021.

“Karena kita ingin menjelang dan setelah bulan suci Ramadhan tahun ini situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” harap Iptu Nanang.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT