Polresbanggai.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kabupaten banggai, diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun masih ada warga yang nekat menyelenggarakan hajatan.
Seperti yang digelar dua warga di Desa Tuntung dan Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Senin (30/8/2021).
Meski tidak mengundang hiburan, kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dihentikan aparat Polsek Bunta.
“Ada dua hajatan warga yang kita hentikan dan bubarkan hari ini. Yaitu peringatan 40 hari (penurunan batu Nisan) di Kelurahan Salabenda dan resepsi perikahan di Desa Tuntung,” ungkap kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan petugas karena dinilai melanggar ketentuan-ketentuan PPKM Level 4 di Kabupaten Banggai yang berlaku 25 Agustus hingga 6 September 2021.
“Sebelum dihentikan, pemilik acara diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan peraturannya, kegiatan hajatan harus dihentikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19,” terang Iptu Nanang.
“Setelah mendengarkan imbauan, pemilik bersedia menghentikan kegiatan membongkar tenda. Warga yang hadir juga langsung membubarkan diri,” tandas Iptu Nanang.*Humas polres banggai