Polresbanggai.com – Aparat Kepolisian Sektor Bunta kembali menggeledah sebuah rumah milik warga di Desa Simpang Satu, Kecamatan Simpang Raya, Rabu malam (31/3/2021).
Rumah warga yang digeledah kali ini milik seorang IRT bernisial YN (38) karena diduga sering menjual miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota patroli mendapat informasi bahwa rumah IRT ini sering menjual miras cap tikus,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 10 kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus yang disembunyikan di lemari pakaian plastik.
“Barang bukti langsung disita dan diamankan di Mapolsek Bunta,” sebut Iptu Nanang.
Sedangkan pelaku, akan diundang ke Mapolsek Bunta guna diminta keterangan lebih lanjut asal miras cap tikus tersebut didapatkan.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, menyatakan, bahwa jajaran Polres Banggai terus berperang melawan peredaran miras yang menjadi faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kami minta kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau pengatahui adanya peredaran minuman haram ini,” imbau Iptu Haryadi.*Humas Polres Banggai