
Polresbanggai.com – Tiga pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, diamankan polisi, Sabtu (26/3/2022) malam.
Ketiga pengendara sepesa motor tersebut diamankan saat aparat Polsek Bunta menggelar patroli di Desa Pongian dan Kelurahan Bunta II.
“Mereka diperintahkan untuk kembali memasang knalpot standar,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Selain itu, sebagai efek jera dan pembinaan ketiga pengendara sepeda motor berknalpot brong tersebut diberikan hukuman push up.
“Sebelum memberi hukuman push up, para pengendara telah diberi teguran agar tidak memakai knalpot racing lagi,” kata Iptu Nanang.
Menurut Iptu Nanang, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar undang-undang Lalu Lalu Lintas berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Karena suara dari knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Iptu Nanang.*Humas Polres Banggai