Polresbanggai.com – Rumah seorang pria berinisial EK (30) diDesa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, digerebek polisi, karena disinyalir menjual miras tradisional jenis cap tikus kepada warga, Senin malam (12/4/2021).
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah kantong berisikan miras jenis cap tikus yang disembunyikan pelaku di damping lemari.
“Cap tikus yang ditemukan di rumah pelaku ini sebanyak lima kantong,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti ke Mapolsek Bunta, sedangkan pelaku diberikan peringatan keras apabila masih menjual minuman terlarang itu maka akan ditindak tegas.
“Dia sudah kita ingatkan, jika diketahui masih menjual akan kita proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Nanang.*Humas Polres Banggai