930 x 180 AD PLACEMENT

Setubuhi Gadis 15 Tahun, Polisi Tangkap Ayah Tiri di Bunta, Banggai

Polresbanggai.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (23) warga Kabupaten Parigi Moutong, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Bunta, Banggai, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bunta, Polres Banggai.

“Awalnya pelaku memasuki kamar korban yang kemudian memegang bagian dada dan selanjutnya membuka celana korban hingga terjadilah persetubuhan,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/9).

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban sebanyak dua kali dibulan September 2025 (tanggal sudah tidak diingat lagi).

“Korban berusia 15 tahun dan sudah tidak bersekolah,” ujar AKP Tio.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.*HumasPolresBanggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
hotdepo slot maxwin asia200 vip388 super89 kelas777 asiaslot777 asia100 win188 zeus123 megawinslot hotdepo gitar100 pangkalantoto koko500 api naga mega888 asia300 uno4d wow33 merahtoto super33 MEGASLOT SLOT GOPAY wow33 megatoto koko500 hotdepo koko500 vip388 asia500 merahtoto vip388 vip33 koko500 super89 hotdepo koko500 kpk100 asia300 mahjong333 merahtoto hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo vip33 merahtoto vip388 wdbos asia100 dana100 koko500 merahtoto mahjong333 kl108 dana100 super33 asia100 koko500 vip33 merahtoto kl108 abc33 kl108 slot5000 koko500 koko11 hotdepo pg11 kl108 kl108 hotdepo koko500
930 x 180 AD PLACEMENT