Polresbanggai.com – Gegara kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di dalam tas, dua perempuan di Kecamatan Bunta diamankan aparat kepolisian, Rabu malam (14/4/2021).
Kedua perempuan itu bernisial FB (24) dan CC (21) diamankan petugas saat polisi melakukan patroli di kompleks pelabuhan, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta.
“Anggota menemukan satu kantong kecil berisi miras cap tikus bersama satu botol minuman berenergi dalam tas samping milik perempuan FB,” ungkap Kapolsek Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Petugas kemudian langsung mengamankan kedua peremuan tersebut bersama barang bukti miras ke Mapolsek Bunta guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka kita amankan untuk dimintai keterangan asal minuman haram itu didapatkan,” terang Iptu Nanang.
Perwira dua balak yang pernah bertugas sebagai KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu rutin melakukan patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Polri akan selalu hadir menjaga kondusifitas kamtibmas di tengah-tengah masyarakat,” tutup Iptu Nanang.