930 x 180 AD PLACEMENT

Geledah Rumah Warga di Kintom, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus

Polresbanggai.com – Jajaran Polsek Kintom menggeledah salah satu rumah di Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin, Kamis (26/8/2021).

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolsek Kintom Iptu Andriansyah Arthadana S.Tr.K, itu atas informasi dari masyarakat.

“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras yang meresahkan di wilayah tersebut,” kata Iptu Andriansyah.

Atas informasi itu, Kapolsek bersama sejumlah personelnya langsung menuju rumah warga yang diketahui bernisial MP (52) untuk melakukan penggeledahan.

“Di dalam rumah pelaku kami menyita 7 botol ukuran 600 ml dan 1 jerigen ukuran 20 liter isi miras cap tikus,” ungkap Iptu Andriansyah.

Selanjutnya polisi menyita minuman terlarang tersebut untuk diamankan ke Mako Polsek Kintom.*Humas Polres banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT