Polresbanggai.com – Rumah seorang warga inisial OP umur 44 tahun di Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo digerebek jajaran kepolisian Sektor Kintom, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual miras kepada warga,” ungkap Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH.
Alhasil, dari penggerebekan di rumah pelaku polisi menemukan sejumlah kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus serta sejumlah jerigen kosong bekas miras cap tikus.
“Cap tikus yang disita sebanyak delapan kantong dan dua jeriken kosong ukuran 20 liter bekas miras,” terang AKP Asdar.
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan petugas di Mapolsek Kintom. Sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku akan diminta keterangan asal miras cap tikus tersebut,” tutup AKP Asdar.*Humas Polres Banggai