
Polresbanggai.com – Aparat Polsek Kintom mengamankan seorang pemuda bernisial JL (19) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai antaran diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Kintom, Sabtu (24/4/2022) malam.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi kasus pencabulan yang melibatkan sepasang muda-mudi di Kecamatan Kintom,” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Hermawan SE.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku dan korban mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Keduanya sudah melakukan hubungan suami-istri sebanyak 2 X dan belum memiliki status yang sah,” terang Iptu Hermawan.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian mengundang kedua belah pihak orang tua guna dilakukan mediasi.
“Permasalahan tersebut memang benar adanya. Namun penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan,” imbuh Kapolsek.
Adapun hasil mediasi dengan kedua orang tua telah disepakati untuk menikahkan mereka setelah lebaran.
“Kesepakatan itu kemudian disepakati dengan dibuatkan surat pertanyaan yang ditandatangani kedua belah pihak,” tutup Iptu Hermawan.*Humas Polres Banggai