
polresbanggai.com – Aparat Polsek Kintom membubarkan aksi pesta miras sekelompok pemuda saat melaskanakan patroli di wilayah Kecamatan Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Minggu (22/8/2022) malam.
Sekelompok pemuda berjumlah tiga orang ini dibubarkan polisi lantaran kedapatan tengah mengonsumsi miras jenis cap tikus.
Ketiga pemuda ini masing-masing berinisial YK (28) warga asal Kecamatan Kintom, MT (27) warga Kecamatan Batui dan WL (27) warga Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni satu botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE.
Polisi kemudian langsung memusnahkan minuman terlarang itu di lokasi, sedang ketiga pelaku diminta agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Sebelum dibubarkan mereka diberikan pesan kamtibmas agar tidak lagi mengonsumsi miras jenis apapun,” sebut Hermawan.
Mantan Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Banggai ini menyatakan, bahwa pihaknya aktif menggelar patroli guna memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah tindakan kriminalitas.
“Apalagi saat ini di daerah sedang melasksanakan tahapan Pilkades serentak gelombang I tahun 2022, maka razia penyakit masyarakat dan patroli akan kami tingkatkan,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai