Polresbanggai.com – Kapolsek Kintom Iptu Andriansyah Arthadana S.Tr.K, memimpin patrol rutin dan menyambangi rumah seorang warga yang menggelar acara pesta pernikahan di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sabtu (15/8/2021) malam.
Sambang itu dilakukan lantaran penanggung jawab pesta telah mengumpulkan kerumunan di masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pada kesempatan itu, Iptu Andriansyah memberikan pesan kamtibmas kepada penanggung jawab acara bahwa sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai tentang adanya larangan dan segala bentuk kegiatan ataupun kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19.
“Tuan pesta diberikan edukasi bahwa selama masa pandemi tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak guna menyegah penyebaran Covid-19,” kata Iptu Andriansyah.
Olehnya itu, Iptu Andriansyah, mengajak agar selalu mematuhi surat edaran tersebut dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjahui kerumunan, menjaga jarak dann mengurangi mobilisasi.
“Dan kami selaku Gugus Tugas Covid-19 di wilayah Kintom tidak mengeluarkan izin keramaian baik acara pesta maupun acara lainnya selama masa pandemi,” tegas Iptu Andriansyah.
Untuk itu, Iptu Andriansyah, mengimbau dan berharap kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kintom agar tidak melaksanakan kegiatan sosial atau kegiatan lainnya yang mengumpulkkan massa.
“Setelah diberikan pemahaman, penanggung jawab acara menerima dan mematuhi Surat Edaran Bupati terkait PPPKM serta akan mematuhi protocol kesehatan,” tutup Kaposlek.*Humas Polres Banggai