Polresbanggai.com – Seorang pemuda warga Asal Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh polisi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom, Selasa malam (1/6/2021).
Anggota Polsek Kintom memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh pemuda berinisial AB alias B (25) sekitar pukul 21.30 Wita. Petugas menemukan sebilah badik di bagasi motornya.
“Yang bersangkutan diamankan lantaran membawa, memiliki dan menyimpan senjata sajam tanpa izin sah,” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Andriansyah Arthadana.
Petugas kemudian menggelang pemuda itu ke Mapolsek Kintom guna dimintai keterangan lebih lanjut tujuan membawa benda tajam tersebut di saat berkendara di malam hari.
“Dari keterangannya, bahwa Badik ini hanya untuk jaga diri. Tetapi tetap diamankan karena melanggar hukum,” sebut Kapolsek.
Polisi kemudian memberikan pembinaan dan pesan kamtibmas serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang sama lagi.
“Pemuda ini hanya kita beri pembinaan. Untuk barang bukti kita lakukan penyiataan,” tutup Iptu Andriansyah.*Humas Polres Banggai