![Polsek Lamala Intens Gelar Razia Demi Cegah Peredaran Barang Telarang](https://polresbanggai.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-13-at-14.56.55.jpeg)
Polresbanggai.com – Niat dua remaja berinisial RF (17) dan RD (14) di Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai untuk pesta minuman keras (miras) dan mabuk-mabukan gagal terlaksana.
Ini setelah aparat Polsek Lamala berhasil menjaring kedua remaja tersebut saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Simpang Tiga Desa Bahari Makmur Kecamatan Lamala, Jumat (30/7/2021).
“Ketika bagasi sepeda motor diperiksa ternyata kedua remaja ini membawa tiga bungkus miras cap tikus dan satu botol bir quinnes,” ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Dihadapan petugas, keduanya mengaku bersalah karena membawa miras. Namun demikian, polisi tetap menggelandangnya ke kantor untuk diberikan pembinaan.
“Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Lamala guna diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan,” sebut AKP I Nyoman Dunia.
Selain mengamankan kedua remaja membawa miras, aparat Polsek Lamala juga memberikan teguran terhadapsejumlah pengendara lantaran tidak tertib berlalu lintas di jalan.
“Kita juga memberikan teguran kepada lima pengendara yang tidak menggunakan helm,” tutur mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.
Dikatakan, KRYD yang digelar personel Polsek Lamala ini rutin dilakukan dengan sasaran miras, sajam, narkoba dan kelengkapan kendaraan.
“Tujuannya untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamala tetap kondusif,” pungkas perwira pangkat tiga balak ini.*Humas Polres Banggai