Polresbanggai.com – Dua kios milik warga di Desa Eteng, Kecamatan Masama, kabupaten banggai, digeledah aparat kepolisian, Jumat malam (27/7/2021).
Penggeledahan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
“Anggota menerima laporan terdapat dua warga sering menjual miras tradisional jenis cap tikus” sebut AKP I Nyoman Dunia.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di dua kios tersebut polisi berhasil mengamankan delapan kantong miras jenis cap tikus siap edar.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Lamala. Untuk pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” sebut AKP I Nyoman Dunia.
AKP I Nyoman Dunia mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras.
“Terima kasih atas peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran miras. Setiap laporan yang kami terima pasti ditindak lanjuti,” tandas AKP I Nyoman Dunia.*Humas polres banggai