Polresbanggai.com – Pesta pernikahan ataupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat selama pandemi Covid-19, termasuk acara resepsi pernikahan akan hentikan dan dibubarkan.
Pembubaran itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021, tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
Seperti yang dilakukan aparat Kepolisian Sektor Lamala dengan membubarkan acara pernikahan di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Jumat malam (12/2/2021).
“Kita mendapat laporan bahwa adanya pesta penikahan yang digelar oleh warga di Desa Eteng,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia, Sabtu (13/2/2021).
Atas laporan itu, apparat kepolisian langsung menuju lokasi dan membubarkan acara pernikahan tersebut. Sebab acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Polri dan Satgas Covid-19.
“Tiba dilokasi acara langsung dihentikan dan dibubarkan. Kita tunggu sampai masyarakat pulang dan kursi serta meja terkumpul semua,” terang AKP I Nyoman Dunia.
Kepada penanggung jawab acara, aparat menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan bubarkan.
“Tidak ada pengeculian, pasti akan kita bubarkan jika terdapat kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegas perwira tiga balak ini.
Untuk itu, masyarakat diimbau selalu mematuhi protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati Banggai tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.
“Selama kegiatan berjalan aman dan tertib. Tuan pesta juga mengaku salah dan meminta maaf,” tutup AKP I Nyoman Dunia.*Humas Polres Banggai