Polresbanggai.com – Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia bersama anggotanya menggerebek Dua rumah warga yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Jumat (20/8/ 2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari hasil pengerebekan di dua tempat, AKP I Nyoman Dunia menemukan satu rumah milik Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SH (35) menyimpan miras cap tikus.
“Kami menerima laporan dari warga, bahwa dua rumah warga diduga mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus,” kata AKP I Nyoman Dunia.
Dari penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian, berhasil menemukan miras tradisional jenis cap tikus.
“Ditemukan 1 jeriken ukuran lima liter dan enam bungkus plastik berisi cap tikus,” ungkap mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.
Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti itu untuk diamankan di Mapolsek Lamala. Untuk pelaku diberikan teguran keras agar tidak lagi menjual minumam beralkohol jenis apapun tanpa izin.
“Pelaku mengkaui kesalahannya dan membuat pernyataan tidak mengulangimya lagi,” tandas Kapolsek.*Humas Polres Banggai