
Polresbanggai.com – Seorang Wanita paruh baya di Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Senin (8/8/2022) siang.
Kapolsek Lamala Iptu Muhammad Zulfikar SH, mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya seorang wanita paruh baya yang menjual miras secara ilegal.
“Setelah menerima informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Zulfikar.
Dari penyelidikan, Zulfikar mengungkapkan, pihaknya bahwa wanita paruh baya berinisial LN (50) ini sering menjual miras tradisional jenis cap tikus kepada warga.
“Dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan 4 kantong plastik bening berisi miras cap tikus siap edar,” ungkap Zulfikar.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Mapolsek Lamala, sedangkan pelaku akan diundang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut asal minuman harap tersebut didapatkan.
“Kami akan menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan miras cap tikus ini,” tandas Zulfikar.*Humas Polres Banggai