Polresbanggai.com – Berawal dari kasus pengancaman yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa parang akibat mabuk miras cap tikus, pada Minggu (14/12/2025) jam 14.00 Wita.
Aparat Polsek Luwuk menggelar razia miras di sejumlah titik di wilayah hukum setempat. Razia dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan dan menjaga situasi keamanan jelang akhir tahun tetap kondusif.
Petugas langsung bergerak cepat mendatangi rumah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, 30 menit kemudian usai mendapatkan laporan pengancaman tersebut.
Rumah milik RAN (23) diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita cap tikus dalam 7 jerigen berisi 23 liter dan 26 plastik besar.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar menerangkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas jual-beli miras di Maahas, Luwuk Selatan.
“Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti,” ujar AKP Asdar kepada wartawan Senin (15/12).
Seluruh barang bukti bersama pemilik barang haram tersebut kemudian diamankan di Markas Polsek Luwuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Asdar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat. “Dilakukan cipta kondisi yang aman dan nyaman menjelang Natal dan Tahun Baru 2026,” tukasnya.*HumasPolresBanggai