Polresbanggai.com – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk mediasi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, pada Selasa (11/11/2025) malam.
Korban diketahui bernama Arfandi (29). Sementara pelakunya yaitu remaja inisial IL (16) warga asal Desa Biak, Luwuk Utara.
Aipda Rahmad Musati selaku Bhabinkamtibmas setempat menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sempat menegur seseorang supaya kalau mengendari sepeda motor, hati-hati..
Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga keduanya terlibat percekcokan. IL langsung mengambil kayu pagar dan mengayunkannya kearah korban sehingga ia mengalami memar di bagian punggung.
Menindaklanjuti aduan, Bhabin segera menggelar pertemuan dengan menghadirkan kedua pihak yang disaksikan keluarga.
“Hasilnya mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan ditandai dengan surat pernyataan bersama,” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak berkendara dan selalu menjaga sikap dan menghindari tindakan provokatif di jalan raya.
“Apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Banggai agar segera ditindaklanjuti,” imbaunya.*HumasPolresBanggai