Polresbanggai.com – Aparat Kepolisian Sektor luwuk menggerebek rumah milik seorang warga berinisial BS (40) di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Sabtu malam (24/4/2021).
Penggerebakan itu dilakukan lantaran rumah tersebut disinyalir sering menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus kepada warga.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti lima kantong dan setengah jeriken ukuran lima liter miras cap tikus,” ungkap kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Selanjutnya, kata AKP Pino, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan elbih lanjut terkait asal minuman beralkohol tersebut.
“Pelaku hanya kita beri pembinaan dan pesan kamtibmas serta diperintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya,” kata AKP Pino.
Mantan Kasat Reskrim polres banggai ini menjelaskan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah melaporkan tentang adanya peredaran miras.
“Karena miras adalah salah satu factor pemicu terjadinya aksi kriminalitas yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. Untuk itu harus diberantas,” tutup AKP Pino Ary.*Humas Polres Banggai