
polresbanggai.com – Seorang oknum IRT di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya polisi menemukan sejumlah kantong miras tradisional jenis cap tikus di dalam kios miliknya saat melakukan razia pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 21.10 Wita.
“Barang bukti yang ditemukan di kios milik IRT berinisial AW (30) sebanyak 4 kantong cap tikus siap edar,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, saat ditemui awak media, Minggu (21/8/2022) pagi.
Barang bukti langsung diamankan di Subsektor Luwuk Timur dan akan mengundang oknum IRT guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kita masih bina IRT ini, tapi jika ditemukan lagi masih melakukan hal yang sama maka akan diproses hukum,” terangnya.
Candra menyatakan, selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabuaten Banggai pihaknya akan masif melakukan razia miras maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Ini dilakukan demi menjaga kamtibmas selama tahapan Pilkades,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai