Polresbanggai.com – Sekelompok warga yang tengah menggelar pesta miras di kompleks Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan luwuk, kabupaten banggai dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (22/1/2022) malam.
kapolsek Luwuk akp candra SH MH, mengatakan, awalnya anggota patroli dan melihat sekelompok warga tengah pesta miras di lokasi tersebut.
“Di lokasi anggota menemukan 6 warga sedang meneguk miras tradisional jenis cap tikus yang dicampur dengan binuman berenergi,” ungkap AKP Candra.
Selanjutnya kata AKP Candra, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya membubarkan aksi terlarang tersebut.
Sebelum dibubarkan, para warg itu diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengonsumsi miras.
“Barang bukti langsung musnahkan di TKP, sedangkan mereka langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Kapolsek.
AKP Candra menyatakan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan razia pemberantasan peredaran miras tanpa izin guna menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Karena miras adalah akar dari pemicu terjadinya tindakan kriminalitas yang terjadi selama ini,” tutup AKP Candra.*Humas polres banggai