
Polresbanggai.com – Aparat Subsektor Luwuk Timur Polsek Luwuk bersama Babinsa Koramil Luwuk dan BPD melaksanakan razia di jalan Poros Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Selasa (24/5/2022).
Razia itu menyasar sajam, miras, narkoba dan kelengkapan kendaraan termasuk penggunaan knalpot brong.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor lantaran menggunakan knalpot brong.
“Sebanyak tiga unit sepeda motor knalpot brong atau knalpot bersuara bising yang berhasil terjaring,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH.
Selain menggunakan knalpot brong, tiga unit sepeda motor yang terjaring itu juga tidak memasang TNKB.
“Sepeda motor yang terjaring langsung diamankan ke Kantor Subsektor Luwuk Timur,” kata Candra.
Selanjutnya para pemilik sepeda motor ini diminta untuk melengkapi seluruh komponen kendaraan dan mengganti knalpot dengan yang standar.
Menurut Candra, penggunaan knalpot brong memang sangat meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
“Selain suaranya berisik dan menganggu pengendara lain, penggunaan knalpot brong ini juga melanggar lalu lintas,” jelasnya.
Penggunaan knalpot brong, lanjutnya, melanggar aturan lalu lintas sebagimana yang tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 Undangan-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ,” tutupnya.*Humas Polres Banggai