930 x 180 AD PLACEMENT

Polsek Luwuk Mediasi Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum di Taman Kilo Lima, Begini Isi Kesepakatannya !!!

Polresbanggai.com Kasus pengrusakan tiang dan bola lampu di Taman Kilo Lima yang merupakan fasilitas umum dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) telah dilakukan mediasi dengan melibatkan Polsek Luwuk dan instansi terkait di Aula Wiracakra Manggala Mapolsek Luwuk, Selasa (1/3/2022).

Dari dalam mediasi tersebut dianataranya, Kanit Binmas AKP Sammy D Tumondo, Kabid Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai  Rahmayanti Ibrahim bersama staf, Kasie Penanganan Sampah DLH Banggai Ahin Hinio bersama staf, staf Dinas Perkimtan, Lurah Tombang Permai Alprianto Bada S.Sos, Bhabinkamtibmas Tombang Permai Bripka Bagus Budimansyah, Orang tua atau wali para pelaku serta para pelaku pengrusakan.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, dalam mediasi tersebut ditemukan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama diantaranya, bahwa pihak Pemda melalui DLH meminta agar para pelaku bertanggung jawab mengganti ataupun memperbaikinya kembali fasilitas umum yang telah dirusak oleh para pelaku sedangkan terhadap para pelaku dilakukan pembinaan di Polsek Luwuk.

“Dan pihak orang tua ataupun wali para pelaku bersedia untuk memperbaikinya kembali serta berjanji bahkan menjamin dihadapan pihak terkait para pelaku tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi,” ungkap Kapolsek Luwuk.

Selain itu, kata AKP Candra, diharapkan kepada para orang tua agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap para pelaku.

“Para orang tua pelaku diharapkan segera mungkin melakukan perbaikan dan penggantian fasilitas umum yang telah dirusak dengan pengawasan dari istansi terkait,” kata AKP Candra.

Sebelumnya, Aparat Polsek Luwuk berhasil mengungkap serta mengamankan pemuda terduga pelaku pengrusakan fasilitas umum di lokasi wisata Kilo Meter 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 23.45 Wita.

Para pemuda yang diamankan ini berinisial RH (22) dan AF (18) asal Kelurahan Tanjung Tuis, Luwuk Selatan.

AKP Candra mengungkapkan, kasus pengrusakan fasilitas umum berupa tiang lampu dan balon lampu di wisata kilo meter 5 ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 02.15 Wita dini hari dan terekam CCTV.

“Atas rekaman CCTV tersebut kami langsung melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka,” ungkap AKP Candra.

AKP Candra menuturkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mendapatkan informasi dari dua orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa pengrusakan tersebut.

“Kedua saksi ini langsung dijemput guna dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.

Dari hasil interogasi, AKP Candra menerangkan, bahwa saat itu kedua saksi bersama kedua terduga pelaku mengendarai sepeda motor menuju taman kilo meter lima untuk bersantai sambil mengonsumsi miras jenis cap tikus sebanyak 1 botol.

“Namun tak lama kemudian pemuda RH dan AF ini langsung merusak tiang lampu dan balon lampu dengan cara menarik hingga terjatuh dan menendang bola lampu tersebut ke jalan,” terang AKP Candra.

Sehingga, kata perwira pangkat tiga balak ini, akibat perbuatan terduga pelaku yang mengakibatkan lima buah tiang lampu   dan empat buah bola lampu taman rusak.

“Dari keterangan kedua saksi ini, kami berhasil mengamankan kedua rekannya di rumah masing-masing. Pengungkapan ini juga berhasil dilakukan atas peran serta orang tua yang ikut mencari keberadaan para pelaku,” pungkas AKP Candra.(*)Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT